Perkara-Perkara Yang Ditangani Hakim Perdamaian Desa
(Cuplikan Tesis I Ketut Sudantra, 2007, "Pelaksanaan Fungsi Hakim Perdamaian Desa dalam Kondisi Dualisme Pemerintahan Desa di Bali”, Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, hlm. 121-144)
Dari hasil penelitian di Desa Keramas dapat diketahui bahwa perkara-perkara yang ditangani ditingkat desa oleh kelembagaan yang melaksanakan fungsi sebagai hakim perdamaian desa, yaitu Kelihan Banjar, Bendesa, dan Perbekel (selanjutnya disebut: hakim perdamaian desa) cukup beragam, mulai perkara-perkara yang ringan sampai perkara-perkara yang tergolong berat. Secara umum, perkara-perkara atau wicara yang terjadi dalam masyarakat di desa dapat dikualisifikasikan dalam dua bentuk, yaitu: pertama, yang perkara berupa pelanggaran hukum; dan kedua, perkara yang berupa sengketa. Dalam dua wilayah wicara tersebut masih dapat dibedakan antara wicara yang berlatar belakang adat dan agama (adat murni), wicara non-adat, dan wicara campuran. Penggolongan perkara (wicara) ini mengacu pada pendapat I Wayan Koti Çantika yang membedakan perkara yang terjadi dalam wilayah desa pakraman itu atas tiga golongan, yaitu a) perkara adat murni adalah perkara-perkara yang semata-mata melanggar norma-norma adat dan agama; (b) perkara-perkara yang tidak bersangkut paut dengan adat dan agama; (c) perkara campuran, yaitu disamping melanggar norma-norma adat dan agama juga melanggar norma-norma hukum lain (hukum negara).
I KETUT SUDANTRA, SH., MH.
I KETUT SUDANTRA, SH., MH.
2007, "Pelaksanaan Fungsi Hakim Perdamaian Desa dalam Kondisi Dualisme Pemerintahan Desa di Bali”, Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, hlm. 121-144
0 Response to "Perkara-Perkara Yang Ditangani Hakim Perdamaian Desa"
Post a Comment