MAKALAH HUKUM KEBENDAAN PERDATA FILE WORD DAN PDF
MAKALAH HUKUM KEBENDAAN
PERDATA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain, yang menitikberatkan kepentingan perorangan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang yang berkepentingan itu sendiri. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, salah satunya adalah Buku II tentang kebendaan dan sekaligus yang akan menjadi tema dari pembahasan dalam makalah ini.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, salah satunya adalah Buku II tentang kebendaan dan sekaligus yang akan menjadi tema dari pembahasan dalam makalah ini.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
B. Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan Bendan dan Hukum Benda?
- Bagaimana Hak Kebendaan?
- Apa yang dimaksud Hak Milik?
- Tujuan ?
- Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Bendan dan Hukum Benda.
- Untuk mengetahui bagaimana Hak Kebendaan.
- Untuk menegetahui apa yang dimaksud Hak Milik.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Benda dan Hukum Benda
A. Pengertian Benda
Pengertian benda (zaak), tidak hanya barang (goed), melainkan juga meliputi hak (recht).[1] Dapat diketahui pengertian benda dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas benda dapat diartikan sebagai ‘segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum” atau dapat dihaki” oleh “orang” menurut hukum serta mempunyai nilai ekonomis. Sedangkan bila diartikan dalam pengertian sempit, maka pengertian benda disini terbatas hanya pada “segala sesuatu yang berwujud”, yaitu barang-barang yang dapat ditangkap oleh panca indera.
Dapat disimpulkan bahwa hukum benda atau hukum kebendaaan adalah serangkaian ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara sesseorang dengan benda, yang melahirkan berbagai hak kebendaan.
Hak kebendaan memberikan kekuatan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan atas sesuatu benda dimanapun bendanya berada. Dengan kata lain hukum benda atau hukum kebendaan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai kebendaan atau yang berkaitan dengan benda. Kebendaan disini adalah segala sesuatu menyangkut tentang pengertian benda, pembedaan benda, hak-hak kebendaan serta hal lainnya yang menyangkut tentang benda dan hak-hak kebendaan.
Hak kebendaan memberikan kekuatan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan atas sesuatu benda dimanapun bendanya berada. Dengan kata lain hukum benda atau hukum kebendaan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai kebendaan atau yang berkaitan dengan benda. Kebendaan disini adalah segala sesuatu menyangkut tentang pengertian benda, pembedaan benda, hak-hak kebendaan serta hal lainnya yang menyangkut tentang benda dan hak-hak kebendaan.
B. Pengaturan Hukum Benda
Hukum benda diatur dalam buku II KUHPdt. Hukum benda ialah keseluruhan aturan hukum yang menagtur tentang benda. Pengaturan tersebut pada umumnya meliputi pengertian benda, pembedaan macam-macam benda, dan hak-hak kebendaan. Penaturan hukum benda menggunakan “sistem tertutup”, artinya orang tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang sudah diatur dalam undang-undang.
Hukum benda bersifat memaksa (dwingend), artinya harus dipatuhi, dituruti, tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak-hak kebendaan. Selain dari buku II KUHPdt, hukum bneda juga diatur dalam undang-undnag lain antara lain ialah:
Hukum benda bersifat memaksa (dwingend), artinya harus dipatuhi, dituruti, tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak-hak kebendaan. Selain dari buku II KUHPdt, hukum bneda juga diatur dalam undang-undnag lain antara lain ialah:
- Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan semua peraturan pelaksaannya. Undnag-undang ini mengatur tentang hak-hak kebendaan yang berkenaan dengan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terdapat didalamnya.
- Undng-undang merek Nomor 21 Tahun 1961. Undang-undang ini mengatur tentang haka ats merek perusahaan dan perniagaan. Hak atas merek adalah benda tidak berwujud yang dapat dijadikan objek hak milik.
- Undang-undang hak cipta Nomor 6 Tahun 1982 dan perubahannya. Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta sebagai benda tidak berwujud, yang dapat dijadikan objek hak milik. Peralihan hak cipta harus dilakukan secara tertulis.[2]
File Download Google Drive
FILE WORD FILE PDF
0 Response to "MAKALAH HUKUM KEBENDAAN PERDATA FILE WORD DAN PDF"
Post a Comment
Berkomentar Dengan bijak ya