Pengertian Pidana
Pidana berasal kata straf (Belanda), sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht dan dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana.
| Hukum Pidana |
Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana.
Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Hukuman Pidana dapat berbentuk punishment atau treatment. Pidana juga merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat/pelaku pidana dan pelaku pidana disebut juga kriminal.
Biasanya dalam hukum pidana yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, politik atau paham contoh : abusayab, alkaida dan lain-lain.
Dalam hukum pidana di Indonesia selama kesalahan seorang atau perbuatan seseorang kriminal belum ditetapkan/diputuskan oleh hakim, maka orang tersebut masih dianggap seorang terdakwa.
Ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti dan termuat dalam KUHAP pasal 1. Ayat 15 berbunyi Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Pelaku tindak kriminal/pidana yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.
0 Response to "Pengertian Pidana"
Post a Comment