-->

Featured post

Mencari Filsafat Terakhir

MENCARI FILSAFAT TERAKHIR? Dalam sejarah panjang filsafat, belum pernah ada seorang pun yang mencoba mengakhiri seluruh perjalanan filsa...

KLAUSULA BAKU DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUME

PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Klausula baku menurut UU No. 8 Tahun 1999 pasal 1 butir 10 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), berbunyi :
"Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen".

Adapun unsur-unsur klausula baku :
  • Pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
  • Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  • Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  • Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran; 
  • Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
  • Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  • Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  • Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

CONTOH  KASUS :
Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa; "Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka"
Ini dilarang menurut Pasal 18 UUPK.
Download UUPK (NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) link dibawa yang berwarna biru tulisan Google Drive.

File Download : Google Drive 

0 Response to "KLAUSULA BAKU DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUME "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel