-->

Featured post

Perbedaan Wanprestasi Dan PMH

Menurut Yahya Harahap, antara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan Wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, yaitu: Ditinjau dari Wanprestasi ...

Contoh Surat Dakwaan Dan Kasuus Posisi

Contoh Surat Dakwaan Dan Kasus Posisi

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA P-29
JL. ENGGANO NO 1 TANJUNG PRIOK
               " UNTUK KEADILAN"

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perlara : PDM-35/JKTUT/01/2014
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ANDIKHA FATCHUR ROCHMAN bin BUDIONO
Tempat Lahir   :  Jakarta Umur/Tanggal Lahir 27 Tahun / 19 Juli 1986
Jenis kelamin :  Laki-Laki
Kebangsaan  :  Indonesia
Tempat Tinggal  :  JI. Kerja Bakti No.49 Rt.004/004 Kelurahan Makasar Kecamatan Makasar Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Pendidikan : SMA

B. PENA HAN AN
Oleh Penyidik Polsek Pademangan sejak tanggal 16 Nopember 2013 s/d 05 Desember 2013
Diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 06 Desember 2013 s/d 14 Januari 2014.
Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Cipinang sejak tanggal 13 Januari 2014 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

c. DAKWAAN
Bahwa terdakwa ANDIKHA FATCHUR ROCHMAN bin BUDIONO, bersama-sama dengan C JIMY (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember 2013 bertempat di Mes Cardinal Jalan Karang Bolong VI Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau pada tempat-tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimi/iki secara melawan hukum, waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013, terdakwa dan JIMY (belum tertangkap) sudah merencanakan melakukan kejahatan dengan cara mengambil barang barang yang berada di Mes Cardinal yang berada di Jalan Karang Bolong VI Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, lalu sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa dan JIMY masuk kedalam Mes Cardinal  setelah memastikan bahwa di dalam Mes tersebut tidak ada orang, dimana terdakwa dan JIMY masuk kedalam Mes dengan cara membuka rolin door yang tidak terkunci dan setelah berada di ruang tamu terdakwa dan Jimy mencari barang-barang berharga namun tidak ditemukan selanjutnya mereka naik ke lantai dua dan membuka lemari yang tidak terkunci untuk mencari uang namun yang ditemukan adalah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter MX lalu terdakwa dan JIMY mengambil kunci sepeda motor tersebut dan turun ke bawah untuk mencari sepeda motor Yamaha yang ada kuncinya dan setelah menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol B-6336-CMC, lalu terdakwa dan JIMY langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menghidupkan mesinnva dan membawa sepeda motor tersebut keluar dari Mes Cardinal.

  Bahwa setelah terdakwa dan JIMY berhasil menguasai sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol B-6336-CMC, terdakwa menyuruh RENDY ERLANGGA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut, selanjutnya RENDY ERLANGGA menggadaikan sepeda motor hasil kejahatan kepada TEDY (belum tertangkap) seharga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
  Bahwa terdakwa dan JIMY mengambil sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol B-6336-CMC tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi korban SYAMSUL RIZAL sehingga akibat perbuatan terdakwa dan JIMY, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.900.000,(lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Jakarta, 13 Januari 2014
JAKS
AJUN JAKSA NIP.198101102008121001o


KASUS POSISI  / Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara/ Jalan Kejadian  :
Bahwa Ia terdakwa ANDIKHA FATCHUR ROCHMAN secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan terdakwa C JIMY, Terdakwai RENDY ERLANGGA, Terdakwa TEDY, Saksi korban AMSUL Rizal  (masing-masing sebagai terdakwa terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember 2013 bertempat di Mes Cardinal Jalan Karang Bolong VI Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, melakukan tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol B-6336-CMC kepunyaan SAMSUL RIZAL yang berada di Mes Cardinal yang berada di Jalan Karang Bolong VI Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, lalu sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa dan JIMY masuk kedalam Mes Cardinal setelah memastikan bahwa di dalam Mes tersebut tidak ada orang, dimana terdakwa dan JIMY masuk kedalam Mes dengan cara membuka rolin door yang tidak terkunci dan setelah berada di ruang tamu terdakwa dan Jimy mencari barang-barang berharga namun tidak ditemukan selanjutnya mereka naik ke lantai dua dan membuka lemari yang tidak terkunci untuk mencari uang namun yang ditemukan adalah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter MX lalu terdakwa dan JIMY mengambil kunci sepeda motor tersebut dan turun ke bawah untuk mencari sepeda motor Yamaha yang ada kuncinya dan setelah menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol B-6336-CMC, lalu terdakwa dan JIMY langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menghidupkan mesinnva dan membawa sepeda motor tersebut keluar dari Mes Cardinal setelah terdakwa dan JIMY berhasil menguasai sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol B-6336-CMC, terdakwa menyuruh RENDY ERLANGGA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut, selanjutnya RENDY ERLANGGA menggadaikan sepeda motor hasil kejahatan kepada TEDY  seharga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi korban SYAMSUL RIZAL sehingga akibat perbuatan terdakwa dan JIMY, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.900.000,(lima juta sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.

PERKARA :
PENCURIAN sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.  Pol B-6336-CMC milik SYAMSUL RIZAL

Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap     ANDIKHA FATCHUR ROCHMAN bin BUDIONO
Tempat Lahir   Jakarta
Umur/Tanggal Lahir   27 Tahun / 19 Juli 1986
Jenis kelamin   Laki-Laki
Kebangsaan   Indonesia
Tempat Tinggal   JI. Kerja Bakti No.49 Rt.004/004 Kelurahan Makasar Kecamatan Makasar Jakarta Timur
Agama   Islam
Pekerjaan   Tidak Bekerja
Pendidikan   SMA



Penahan :
PENA HAN AN
  Oleh Penyidik Polsek Pademangan sejak tanggal 16 Nopember 2013 s/d 05 Desember 2013
  Diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 06 Desember 2013 s/d 14 Januari 2014.
  Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Cipinang sejak tanggal 13 Januari 2014 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dakwaan :
 Bahwa terdakwa ANDIKHA FATCHUR ROCHMAN bin BUDIONO, bersama-sama dengan C JIMY (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember 2013 bertempat di Mes Cardinal Jalan Karang Bolong VI Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, atau pada tempat-tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimi/iki secara melawan hukum, waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013, terdakwa dan JIMY (belum tertangkap) sudah merencanakan melakukan kejahatan dengan cara mengambil barang barang yang berada di Mes Cardinal yang berada di Jalan Karang Bolong VI Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, lalu sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa dan JIMY masuk kedalam Mes Cardinal  setelah memastikan bahwa di dalam Mes tersebut tidak ada orang, dimana terdakwa dan JIMY masuk kedalam Mes dengan cara membuka rolin door yang tidak terkunci dan setelah berada di ruang tamu terdakwa dan Jimy mencari barang-barang berharga namun tidak ditemukan selanjutnya mereka naik ke lantai dua dan membuka lemari yang tidak terkunci untuk mencari uang namun yang ditemukan adalah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter MX lalu terdakwa dan JIMY mengambil kunci sepeda motor tersebut dan turun ke bawah untuk mencari sepeda motor Yamaha yang ada kuncinya dan setelah menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol B-6336-CMC, lalu terdakwa dan JIMY langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menghidupkan mesinnva dan membawa sepeda motor tersebut keluar dari Mes Cardinal.

  Bahwa setelah terdakwa dan JIMY berhasil menguasai sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol B-6336-CMC, terdakwa menyuruh RENDY ERLANGGA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut, selanjutnya RENDY ERLANGGA menggadaikan sepeda motor hasil kejahatan kepada TEDY (belum tertangkap) seharga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
  Bahwa terdakwa dan JIMY mengambil sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol B-6336-CMC tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi korban SYAMSUL RIZAL sehingga akibat perbuatan terdakwa dan JIMY, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.900.000,(lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

0 Response to "Contoh Surat Dakwaan Dan Kasuus Posisi "

Post a Comment

Berkomentar Dengan bijak ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel