-->

Featured post

Mencari Filsafat Terakhir

MENCARI FILSAFAT TERAKHIR? Dalam sejarah panjang filsafat, belum pernah ada seorang pun yang mencoba mengakhiri seluruh perjalanan filsa...

Penjelasan Tentang Hukum Gadai


Defenisi dari Gadai berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd);
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Hak penerima gadai : menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dgn jangka waktu yg ditentukan; menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan janjinya. 

Kewajiban penerima gadai diatur dalam pasal 1154, 1156, d an 1157 KUHPerdata: menjaga barang yang digadaikan sebaik–baiknya; tidak diperkenalkan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (Pasal 1154 KUH Perd.); memberitahukan kepada pemberi gadai tentang pemindahan barang–barang gadai (Pasal 1156 KUH Perd.); bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (Pasal 1157 KUH Perd.).  

Hak pemberi gadai : menerima uang gadai dari penerima gadai; berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya; berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang–hutangnya (Pasal 1156 KUH Perd.).

Kewajiban pemberi gadai : menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai; membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai; membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang–barang gadai (Pasal 1157 KUH Perd.).

Cara–Cara Hapusnya Gadai
Menurut pasal 1152 BW :
barang gadai itu hapus dari kekuasaan pemegang gadai;
hilangnya barang gadai atau dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai surat bukti kredit.

Menurut ari hutagalung : hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai; terlepasnya benda gadai dari kekuatan penerima gadai; musnahnya barang gadai; dilepaskan benda gadai secara sukarela; percampuran ( penerima gadai ).

Penyebabkan terjadinya pelelangan jaminan karena nasabah tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang-utangnya, dan ini disebabkan faktor-faktor sbb:
kondisi ekonomi nasabah yang rendah; kemauan debitor untuk membayar hutangnya sangat rendah; nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga; usaha nasabah bangkrut; kredit yang diteriman nasabah disalahgunakan; manajemen usaha nasabah sangat lemah; pembinaan kreditor terhadap nasabah sangat kurang. 

Gadai yang diatur mulai pada Pasal 1150 sampai dengan 1161, pada Bab XXI membahas tentang Hipotek yang diatur mulai Pasal 1162 sampai dengan 1232.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, hak kebendaan gadai ditimbulkan dari perjanjian. Karena itu, perjanjian gadai harus memenuhi syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang bunyinya: 1. Upaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 2. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 3. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 4. Suatu pokok persoalan tertentu; 5. Suatu sebab yang tidak terlarang. 

0 Response to "Penjelasan Tentang Hukum Gadai"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel