Jenis-Jenis Delik Adat Dalam Hukum Adat Bali
Delik adat dalam hukum adat Bali dapat ditemukan dalam awig-awig desa adat maupun dalam Wetboek terkait hukum adat. Untuk Wetboek terkait hukum adat, terdapat empat Wetboek yang digunakan sebagai acuan.
Delik adat dalam hukum adat Bali dapat ditemukan dalam awig-awig desa adat maupun dalam Wetboek terkait hukum adat. Untuk Wetboek terkait hukum adat, terdapat empat Wetboek yang digunakan sebagai acuan. Keempat Wetboek ini disebut Catur Agama, yang tediri dari Wetboek Adi Agama, Wetboek Kutara Agama, Wetboek Purwa Agama dan Wetboek Agama. (Widnyana, 1993:13)
Seluruh delik adat yang diatur baik dalam awig-awig maupun Catur Wetboek, menurut Widnyana dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis delik adat, yaitu : (Ibid : 17-19)
- Delik Adat Yang Menyangkut Kesusilaan
Delik adat yang menyangkut Kesusilaan ini terdiri dari beraneka ragam bentuknya sehingga dalam pertumbuhannya jenis delik ini masih banyak diatur dalam awig-awig desa adat seperti :- Lokika Sanggraha
- Gamia Gemana
- Drati Krama
- Memitra Ngalang
- Delik Adat Salah Krama
- Kumpul Kebo
- Berzina
- Delik Adat Yang Menyangkut Harta Benda
Delik adat yang menyangkut harta benda yang diatur dalam awig-awig desa adat, secara garis besarnya dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu :- Delik pencurian
- Delik adat pencurian benda suci
- Delik adat merusak benda suci.
- Delik Adat Yang Melanggar Kepentingan Pribadi
Jenis pelanggaran ini antara lain meliputi mengucapkan kata - kata kotor atau mencaci seseorang (Mamisuh), memfitnah (Mapisuna) orang lain, menipu atau berbohong (memauk/mogbog) yang menimbulkan kerugian pada orang lain tanpa bukti yang jelas (menuduh bisa ngleak/menyakiti orang lain), dan sebagainya. - Pelanggaran Adat Karena Kelalaian Atau Tidak Menjalankan Kewajiban
Pelanggaran adat ini seperti misalnya lalai atau tidak melakukan kewajiban sebagai warga/krama desa adat, seperti tidak melaksanakan ayahan desa, tidak hadir dalam rapat (paruman) desa, tidak memenuhi kewajiban membayar iuran (papeson) untuk kepentingan upacara atau pembangunan, dan lain-lain.

0 Response to "Jenis-Jenis Delik Adat Dalam Hukum Adat Bali"
Post a Comment