-->

Featured post

Mencari Filsafat Terakhir

MENCARI FILSAFAT TERAKHIR? Dalam sejarah panjang filsafat, belum pernah ada seorang pun yang mencoba mengakhiri seluruh perjalanan filsa...

Jenis-Jenis Delik Adat Dalam Hukum Adat Bali

Delik adat dalam hukum adat Bali dapat ditemukan dalam awig-awig desa adat maupun dalam Wetboek terkait hukum adat. Untuk Wetboek terkait hukum adat, terdapat empat Wetboek yang digunakan sebagai acuan.
Jeni-Jenis Delik Adat, Hukum adat Bali, Pidana
Doc : De!
Tag : Jenis Delik Adat
Delik adat dalam hukum adat Bali dapat ditemukan dalam awig-awig desa adat maupun dalam Wetboek terkait hukum adat. Untuk Wetboek terkait hukum adat, terdapat empat Wetboek yang digunakan sebagai acuan. Keempat Wetboek ini disebut Catur Agama, yang tediri dari Wetboek Adi Agama, Wetboek Kutara Agama, Wetboek Purwa Agama dan Wetboek Agama. (Widnyana, 1993:13)
Seluruh delik adat yang diatur baik dalam awig-awig maupun Catur Wetboek, menurut Widnyana dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis delik adat, yaitu : (Ibid : 17-19)
  1. Delik Adat Yang Menyangkut Kesusilaan
    Delik adat yang menyangkut Kesusilaan ini terdiri dari beraneka ragam bentuknya sehingga dalam pertumbuhannya jenis delik ini masih banyak diatur dalam awig-awig desa adat seperti :
    • Lokika Sanggraha
    • Gamia Gemana
    • Drati Krama
    • Memitra Ngalang
    • Delik Adat Salah Krama
    • Kumpul Kebo
    • Berzina
  2. Delik Adat Yang Menyangkut Harta Benda
    Delik adat yang menyangkut harta benda yang diatur dalam awig-awig desa adat, secara garis besarnya dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu :
    • Delik pencurian
    • Delik adat pencurian benda suci
    • Delik adat merusak benda suci.
  3. Delik Adat Yang Melanggar Kepentingan Pribadi
    Jenis pelanggaran ini antara lain meliputi mengucapkan kata - kata kotor atau mencaci seseorang (Mamisuh), memfitnah (Mapisuna) orang lain, menipu atau berbohong (memauk/mogbog) yang menimbulkan kerugian pada orang lain tanpa bukti yang jelas (menuduh bisa ngleak/menyakiti orang lain), dan sebagainya.
  4. Pelanggaran Adat Karena Kelalaian Atau Tidak Menjalankan Kewajiban
    Pelanggaran adat ini seperti misalnya lalai atau tidak melakukan kewajiban sebagai warga/krama desa adat, seperti tidak melaksanakan ayahan desa, tidak hadir dalam rapat (paruman) desa, tidak memenuhi kewajiban membayar iuran (papeson) untuk kepentingan upacara atau pembangunan, dan lain-lain.



Daftar Referensi

I Made Widnyana, 1993, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, PT Eresco, Bandung.

0 Response to "Jenis-Jenis Delik Adat Dalam Hukum Adat Bali"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel