-->

Featured post

Mencari Filsafat Terakhir

MENCARI FILSAFAT TERAKHIR? Dalam sejarah panjang filsafat, belum pernah ada seorang pun yang mencoba mengakhiri seluruh perjalanan filsa...

Penafsiran Hukum Secara Terbalik (A Contrario)

Penafsiran secara a contrario diimplementasikan dengan cara menemukan kebalikan dari istilah yang dihadapi. (Ishaq, 2008 : 255). Kebalikan istilah yang dimaksud dalam hal ini adalah antonimnya.
Penafsiran Hukum Secara Terbalik (A Contrario)
Doc : De!
Tag : Ilmu Hukum, Argumentum a contrario, Penafsiran a contrario
Penafsiran secara a contrario diimplementasikan dengan cara menemukan kebalikan dari istilah yang dihadapi. (Ishaq, 2008 : 255). Kebalikan istilah yang dimaksud dalam hal ini adalah antonimnya. Contoh : gelap X terang, pria X wanita, janda X duda, dan sebagainya.
Dalam kasus nyata, proses menemukan kebalikan istilah tersebut menurut Arrasjid (2001:94) dilakukan dengan memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. Perlawanan pengertian dimaksudkan agar dapat ditarik kesimpulan bahwa peristiwa konkrit yang dihadapi tidak termasuk ke dalam peristiwa yang diatur dalam undang-undang tersebut. Artinya, dengan tafsir a contrio dapat diketahui bahwa peristiwa konkrit yang dihadapi berada di luar ketentuan undang-undang tersebut.
Terdapat dua unsur yang dapat ditarik untuk memberi gambaran implementatif dari uraian di atas. Pertama, penggunaan penafsiran a contrario ditujukan untuk memberikan pemaknaan secara terbalik. Kedua, penggunaan penafsiran a contrario adalah untuk mempersempit daya jangkau norma yang dimaksudkan oleh undang-undang. Mengenai kedua unsur tersebut, berikut adalah penjelasan singkatnya :
  • Memberikan pemaknaan secara terbalik terhadap istilah yang digunakan dalam undang-undang.
    Contoh :
    "tiada pidana tanpa kesalahan. Jika diartikan terbalik, maka dapat dimengerti bahwa pidana hanya dapat dilakukan jika terdapat kejahatan".
  • Mempersempit daya jangkau norma yang dimaksudkan oleh undang-undang.
    Contoh :
    Dalam Pasal 34 KUH Perdata diatur bahwa seorang janda dilarang melangsungkan perkawinan lagi sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan yang terdahulu putus. Dengan tafsir a contrario, tampak bahwa istilah janda berlawanan dengan duda, sebagaimana istilah pria berlawanan dengan wanita. Sehingga Pasal 34 KUH Perdata bila ditafsirkan secara a contrario, normanya tidak dapat berlaku bagi seorang duda. Artinya, seorang duda tidak perlu menunggu 300 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUH Perdata.

Catatan :

Penafsiran hukum secara a contrario dilakukan oleh hakim dalam menafsirkan aturan ketika menghadapi kasus hukum. Sedangkan hasil penafsiran tersebut dirumuskan menjadi sebuah argumentasi hukum. Argumentasi hukum yang ditarik melalui penafsiran a contrario sering disebut sebagai argumentum a contrario.


Daftar Referensi

  • Chainur Arrasjid. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. 2. Sinar Grafika, Jakarta.
  • Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. I. Sinar Grafika, Jakarta.
  • Surojo Wignjodipuro. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 5. PT Gunung Agung, Jakarta.

dedi andi winata

Tentang Penulis :

I. B. N. DEDI ANDI WINATA
Penulis adalah kontributor yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana

0 Response to "Penafsiran Hukum Secara Terbalik (A Contrario)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel