Penafsiran Hukum Secara Terbalik (A Contrario)
Penafsiran secara a contrario diimplementasikan dengan cara menemukan kebalikan dari istilah yang dihadapi. (Ishaq, 2008 : 255). Kebalikan istilah yang dimaksud dalam hal ini adalah antonimnya.
Penafsiran secara a contrario diimplementasikan dengan cara menemukan kebalikan dari istilah yang dihadapi. (Ishaq, 2008 : 255). Kebalikan istilah yang dimaksud dalam hal ini adalah antonimnya. Contoh : gelap X terang, pria X wanita, janda X duda, dan sebagainya.
Dalam kasus nyata, proses menemukan kebalikan istilah tersebut menurut Arrasjid (2001:94) dilakukan dengan memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang. Perlawanan pengertian dimaksudkan agar dapat ditarik kesimpulan bahwa peristiwa konkrit yang dihadapi tidak termasuk ke dalam peristiwa yang diatur dalam undang-undang tersebut. Artinya, dengan tafsir a contrio dapat diketahui bahwa peristiwa konkrit yang dihadapi berada di luar ketentuan undang-undang tersebut.
Terdapat dua unsur yang dapat ditarik untuk memberi gambaran implementatif dari uraian di atas. Pertama, penggunaan penafsiran a contrario ditujukan untuk memberikan pemaknaan secara terbalik. Kedua, penggunaan penafsiran a contrario adalah untuk mempersempit daya jangkau norma yang dimaksudkan oleh undang-undang. Mengenai kedua unsur tersebut, berikut adalah penjelasan singkatnya :
- Memberikan pemaknaan secara terbalik terhadap istilah yang digunakan dalam undang-undang.
Contoh :
"tiada pidana tanpa kesalahan. Jika diartikan terbalik, maka dapat dimengerti bahwa pidana hanya dapat dilakukan jika terdapat kejahatan". - Mempersempit daya jangkau norma yang dimaksudkan oleh undang-undang.
Contoh :
Dalam Pasal 34 KUH Perdata diatur bahwa seorang janda dilarang melangsungkan perkawinan lagi sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan yang terdahulu putus. Dengan tafsir a contrario, tampak bahwa istilah janda berlawanan dengan duda, sebagaimana istilah pria berlawanan dengan wanita. Sehingga Pasal 34 KUH Perdata bila ditafsirkan secara a contrario, normanya tidak dapat berlaku bagi seorang duda. Artinya, seorang duda tidak perlu menunggu 300 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUH Perdata.
Catatan :
Penafsiran hukum secara a contrario dilakukan oleh hakim dalam menafsirkan aturan ketika menghadapi kasus hukum. Sedangkan hasil penafsiran tersebut dirumuskan menjadi sebuah argumentasi hukum. Argumentasi hukum yang ditarik melalui penafsiran a contrario sering disebut sebagai argumentum a contrario.
Daftar Referensi
- Chainur Arrasjid. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. 2. Sinar Grafika, Jakarta.
- Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Cet. I. Sinar Grafika, Jakarta.
- Surojo Wignjodipuro. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 5. PT Gunung Agung, Jakarta.
Tentang Penulis :
I. B. N. DEDI ANDI WINATA Penulis adalah kontributor yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana


0 Response to "Penafsiran Hukum Secara Terbalik (A Contrario)"
Post a Comment