-->

Featured post

Mencari Filsafat Terakhir

MENCARI FILSAFAT TERAKHIR? Dalam sejarah panjang filsafat, belum pernah ada seorang pun yang mencoba mengakhiri seluruh perjalanan filsa...

Hukum Obyektif – Hukum Subyektif

Hukum telah kita kenal sebagai kompleks norma-norma (kumpulan peraturan-peraturan hidup) yang bersifat memaksa serta yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam penghidupannya sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Obyektif – Hukum Subyektif
Doc : De!
Tag : Hukum Obyektif, Hukum Subyektif, Hak, Norma, Ilmu Hukum
Hukum telah kita kenal sebagai kompleks norma-norma (kumpulan peraturan-peraturan hidup) yang bersifat memaksa serta yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam penghidupannya sehari-hari dalam masyarakat.
Tiap orang yang kepentingannya dilindungi oleh hukum itu menjadi memperoleh hak.
Contoh :
Pasal 1439 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
"Peminjam berhak untuk menyatakan lunas hutangnya apabila tanda hutang di bawah tangan dengan sukarela oleh yang meminjamkan diberikan kepadanya."
Hak itu dijamin oleh Pasal 1439 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturannya hukum (normanya hukum) yang ditujukan kepada tiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan disebut pula hukum objektif sedangkan hak yang diberikan oleh norma tersebut adalah hukum subyektif.


SUROJO WIGNJODIPURO, SH.
1983. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 5. PT Gunung Agung, Jakarta. Hlm. 26

0 Response to "Hukum Obyektif – Hukum Subyektif"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel