-->

Featured post

Mencari Filsafat Terakhir

MENCARI FILSAFAT TERAKHIR? Dalam sejarah panjang filsafat, belum pernah ada seorang pun yang mencoba mengakhiri seluruh perjalanan filsa...

KEWENANGAN DISKRESI ADMINISTRASI NEGARA

Dalam penyelenggaraan administrasi negara terdapat tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh suatu badan atau pejabat administrasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, akan tetapi karena salah satu tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan umum, maka disamping tugas pokok terdapat kewenangan yang mencakup fungsi pokok maupun tambahan fungsi daripada badan atau pejabat administrasi negara.
Bahwa terdapat pula kewenangan jabatan yang disebut dengan istilah kewenangan Diskresi yang sering dilaksanakan oleh pejabat administrasi, yang bermaksud melayani kepentingan umum sedangkan urusan yang dilayani tersebut belum diatur oleh suatu peraturan, sehingga untuk mempercepat tujuan pelayanan kepentingan umum tertentu, oleh pejabat administrasi negara diberi keleluasaan untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat atas inisiatif sendiri menerbitkan suatu keputusan meskipun terdapat kekosongan hukum terkait dengan penggunaan wewenang jabatan dalam penyelenggaraan kepentingan umum tertentu.
Bahwa kewenangan Diskresi tidak selamanya digunakan dalam melayani kepentingan umum, terutama jika telah ada pedoman peraturan yang jelas terhadap urusan tertentu yang dilaksanakan oleh administrasi negara, sehingga diskresi dimaksud adalah bukan tanpa wewenang atau sewenang wenang, juga bukan melampaui batas kewenangan maupun mencampuradukkan kewenangan oleh badan atau pejabat administrasi, melainkan kewenangan yang melekat dalam lingkup jabatan administrasi yang tertentu dan digunakan untuk melaksanakan fungsi khusus tertentu dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Contoh : Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah, melaksanakan wewenang membuka kantor kementerian tertentu di wilayah Provinsi untuk membuka pelayanan publik terkait dengan fungsi khusus tertentu kementerian pemerintahan negara, dan atas pelaksanaan kewenangan tersebut oleh Gubernur berwewenang  menggunakan dana bantuan keuangan dan atau dana dekonsentrasi bahkan dana pinjaman dari pihak ketiga.Namun hal tersebut dalam lingkup peraturan perundang undangan yang berlaku.
Apakah kewenangan ini selalu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum apabila penggunaannya justru bertentangan dengan kewenangan jabatan administrasi lainnya?
bahwa tidak semua penggunaan wewenang diskresi itu serta merta sebagai perbuatan melawan hukum sekalipun terhadap urusan yang sama juga dilaksanakan oleh Pejabat/Jabatan sejenis lainnya.
Contoh : Bupati menerbitkan Izin Usaha Perkebunan dengan luas areal tertentu Namun Gubernur juga menerbitkan Izin Usaha Perkebunan yang Menambah areal yang diperuntukkan bagi Perkebunan Masyarakat setempat yang memang belum direalisasikan oleh Pemangku Usaha tersebut. sehingga sekalipun telah ada izin yang diterbitkan berdasarkan kewenangan Bupati, Namun Izin Penambahan Areal untuk maksud/tujuan pengadaan Perkebunan Masyarakat setempat yang sebelumnya telah ditentukan sebagai bagian Intergral setiap Penerbitan Izin Usaha Perkebunan, setidak tidaknya penyesuaian pelaksanaan pada setiap kali permohonan izin/Perpanjangan Izin tersebut.
Kesimpulan :
bahwa tudak semua penggunaan kewenangan diskresi oleh pejabat Administrasi negara menimbulkan perbuatan melawan hukum terutama hukum administrasi, selama masih berada dalam lingkup kewenangan jabatan Administrasi negara dan masih dalam lingkup peraturan perundang undangan (formal maupun materil) yang menjadi dasar kewenangan jabatan tersebut.

0 Response to "KEWENANGAN DISKRESI ADMINISTRASI NEGARA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel