TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN DAN SENJATA KIMIA
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bahkan perampasan sebagian kekayaan bagi pelakunya.
1.Bahwa Tindak Pidana Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dalam kaitan dengan kegiatan produksi, penditribusian, penguasaan dan pemilikan serta penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
2.Bahwa salah satu urgensi pembentukan Undang Undang Tentang Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia adalah karena Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya, Indonesia, sebagai negara pihak berkewajiban melaksanakan berbagai ketentuan di bawah yurisdiksi teritorialnya atau kekuasaannya sebagaimana disyaratkan dalam Konvensi; sekaligus mencegah dan menindak pelaku tindak pidana atas pelanggaran Larangan dalam Konvensi atau Perjanjian Internasional terkait.
3.Bahwa bahan kimia yang tercantum dalam daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan bahan kimia organic diskret non daftar, sedangkan Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di bidang perlucutan senjata yang melarang pengembangan, produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya. Selanjutnya bahwa Bahan Kimia Daftar 1adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia. Dan Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial. Serta Bahan Kimia Daftar 3adalah bahan kimia yang dapat diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial. Lebih lanjut bahwa Bahan kimia organik diskret nondaftar (discrete organic chemicals/DOC) adalah bahan kimia yang tidak termasuk dalam Bahan Kimia Daftar 1, 2, dan 3, tetapi merupakan senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat. Dan Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor. Serta bahwa Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor. Serta Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat peralatan yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meliputi:
a. bahan kimia beracun serta prekursornya sesuai dengan bahan kimia daftar, kecuali untuk keperluan atau tujuan yang tidak dilarang oleh Undang-Undang ini;
amunisi dan alat peralatan yang secara khusus dirancang untuk menyebabkan kematian atau menimbulkan bahaya melalui sifat beracun dari bahan kimia sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
setiap perlengkapan yang secara khusus dirancang untuk digunakan secara langsung berkaitan dengan digunakannya amunisi dan alat peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Juga yang dimaksud Bahan kimia beracun (toxic chemicals) adalah setiap bahan kimia yang karena pengaruh kimianya terhadap proses kehidupan dapat menyebabkan kematian, cacat sementara, atau bahaya permanen pada manusia atau binatang. Dan Prekursor adalah komponen asal dan/atau bahan penimbul reaksi kimia yang berperan dalam setiap tahap produksi bahan kimia beracun dengan cara apa pun.
4. Bahwa ketentuan Larangan dan Pidana tentang penggunaan bahan kimia dan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, terdapat masing masing dalam pasal 12 sampai pasal 15, dan dalam pasal 22 sampai pasal 30, Undang Undang No.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, sebagai berikut :
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang:
mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 kepada negara bukan pihak, baik dari dalam wilayah Indonesia maupun dari luar wilayah Indonesia;
mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke wilayah hukum negara Indonesia;
memproduksi, memiliki, menyimpan, atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1 di dalam dan di luar wilayah Indonesia;
mentransfer kembali Bahan Kimia Daftar 1 ke negara lain; dan/atau
e. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke negara pihak tanpa memberikan notifikasi kepada Otoritas Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum transfer dilakukan.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan apabila kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian, medis, dan/atau farmasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi setiap orang yang mentransfer saksitoksin tidak lebih dari 5 (lima) mg untuk kebutuhan medis dan diagnostik dengan kewajiban tetap memberikan notifikasi kepada negara pihak selambatlambatnya pada hari transfer.
Pasal 13
Setiap orang dilarang mentransfer Bahan Kimia Daftar 2 atau produk yang mengandung Bahan Kimia Daftar 2 dari dan/atau ke negara bukan pihak.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
produk yang mengandung paling banyak 1% (satu persen) Bahan Kimia Daftar 2A;
produk yang mengandung paling banyak 10%
(sepuluh persen) Bahan Kimia Daftar 2B; atau
(sepuluh persen) Bahan Kimia Daftar 2B; atau
c. produk yang diidentifikasi sebagai barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Pasal 14
Setiap orang dilarang:
mengembangkan, memproduksi, memperoleh, dan/ atau menyimpan senjata kimia;
mentransfer, baik langsung maupun tidak langsung, senjata kimia kepada siapa pun;
menggunakan senjata kimia;
melibatkan diri pada persiapan militer untuk menggunakan senjata kimia; atau
e. melibatkan diri, membantu dan/atau membujuk orang lain dengan cara apa pun dalam kegiatan yang dilarang Undang-Undang ini.
Pasal 15
Senjata kimia yang dikembangkan, diproduksi, dimiliki, disimpan, dikuasai, atau ditransfer secara melawan hukum disita dan/atau dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Pasal 22
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 .000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 23
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 24
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 25
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 26
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 27
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 28
Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27.
Pasal 29
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 30
Selain dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
perampasan bahan, alat, dan barang yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau
c. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
5. Bahwa dalam lampiran Undang Undang Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terdapat daftar bahan kimia dan precursor sebagai berikut :
PENGGOLONGAN BAHAN KIMIA
I. BAHAN KIMIA DAFTAR-1:
CAS
A. BAHAN KIMIA BERACUN: No. HS
Number
| 1 0-Alkyl (<C10, termasuk cycloalkyl) alkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr)-phosphonofluoridates contoh: Sarin : 0-Isopropyl methylphosphonofluoridate Soman : 0-Pinacolyl methylphosphonofluoridate 2 0-Alkyl (<C10, termasuk cycloalkyl) N,N-dialkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr) phosphoramidocyanidates contoh: Tabun : 0-Ethyl N,N-dimethyl phosphoramidocyanidate 3 0-Alkyl (H atau <C10, termasuk cycloalkyl) S-2- dialkyl (Me, Et, n- Pr atau i-Pr)-aminoethyl alkyl (Me, Et, n- Pr atau i-Pr) phosphonothiolates dan yang berhubungan dengan garam teralkilasi serta terprotonasinya. | 107-44-8 96-64-0 2931.00 77-81-6 2931.00 | |||
| | contoh: VX : 0-EthylS-2- diisopropylaminoethyl methyl phosphonothiolate | 50782-69-9 | 2930.90 | |
| 4 | Sulfur mustards: | | | |
| | 2-Chloroethylchloromethylsulfide | 2625-76-5 | | |
| | Mustard gas: Bis(2-chloroethyl) sulfide | 505-60-2 | | |
| | Bis(2-chloroethylthio)methane | 63869-13-6 | | |
| | Sesquimustard: 1 ,2-Bis(2-chloroethylthio)ethane | 3563-36-8 | | |
| | 1 ,3-Bis(2-chloroethylthio) -n-propane | 63905-10-2 | | |
| | 1 ,4-Bis(2-chloroethylthio)-n-butane | 142868-93-7 | | |
| | 1, 5-Bis(2-chloroethylthio)-n-pentane | 142868-94-8 | | |
| | Bis(2-chloroethylthiomethyl)ether | 639 18-90-1 | | |
| | 0-Mustard: Bis (2-chloroethylthioethyl) ether | 63918-89-8 | 2930.90 | |
| 5 | Lewisites: | | | |
| | | Lewisite 1: 2-Chlorovinyldichloroarsine Lewisite 2: Bis (2-chlorovinyl)chloroarsine | 541-25-3 40334-69-8 | |
| | | Lewisite 3: Tris(2-chlorovinyl)arsine | 40334-70-1 | 2931.00 |
| | 6 | Nitrogen mustards: | | |
| | | HN 1: Bis (2-chloroethyl)ethylamine | 538-07-8 | 2921.19 |
| | | Bis (2-chloroethyl)methylamine | 5 1-75-2 | 2921.19 |
| | | Tris (2-chloroethyl) amine | 555-77-1 | 2930.90 |
| | 7 | Saxitoxin | 35523-89-8 | 3002.90 |
| | 8 | Ricin | 9009-86-3 | 3002.90 |
| B. | PREKURSOR: | CAS Number | No. HS | |
| 676-99-3
|
contoh: DF: Methylphosphonyldifluoride
10 0-Alkyl (H atau <C10, termasuk cycloalkyl) 0-2- dialkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr)-aminoethyl alkyl
(Me, Et, n- Pr atau i-Pr) phosphonites dan yang berhubungan dengan garam teralkilasi serta terprotonasinya.
contoh: QL: 0-Ethyl 0-2 diisopropylaminoethyl methylphosphonite
11 Chlorosarin: 0-Isopropyl methylphosphonochloridate
12 Chlorosoman: 0-Pinacolyl methylphosphonochloridate
II. BAHAN KIMIA DAFTAR-2 :
A. BAHAN KIMIA BERACUN:
1 Amiton: 0,0-Diethyl S-[2-(diethylamino)ethyl] phosphorothiolate dan yang berhubungan dengan garam teralkilasi atau terprotonasinya.
1,1,3,3,3-Pent2 afluoro-2- (trifluoromethyl)- 1-
propene
propene
3 BZ : 3-Quinuclidinyl benzilate
B. PREKURS0R: CAS No. HS
Number
4 Bahan kimia, kecuali yang tersebut dalam Bahan Kimia Daftar 1, yang mengandung atom fosfor yang terikat pada rantai methyl, ethyl, atau propyl (kelompok normal atau iso) namun tidak terikat pada atom karbon.
contoh:
| 676-97-1 756-79-6 944-22-9 2931.00 2929.90 |
Fonofos: 0-Ethyl S-phenyl Ethylphosphonothiolothionate
5 N,N- Dialkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr) phosphoramidic dihalides
| 2929.00 |
7 Arsenic trichloride 7784-34-1 2812.10
8 2,2-Diphenyl-2-hydroxyacetic acid 76-93-7 2918.19
9 Quinuclidin-3-ol 1619-34-7 2933.39
| 10 N,N- Dialkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr) aminoethyl2-chlorides dan yang berhubungan dengan garam terprotonasinya 11 N,N- Dialkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr) aminoethane-2-ols dan yang berhubungan dengan garam terprotonasinya. Kecuali: N,N- Dimethylaminoethanol dan yang berhubungan dengan garam terprotonasiny N,N- Diethylaminoethanol dan yang berhubungan dengan garam terprotonasiny 12 N,N- Dialkyl (Me, Et, n-Pr atau i-Pr) aminoethane-2-thiols dan yang berhubungan dengan garam terprotonasinya | 108-01-0 100-37-8 | 2921.19 2922.19 2930.90 |
13 Thiodiglycol: Bis(2-hydroxyethyl)sulfide 111-48-8 2930.90
14 Pinacolyl alcohol: 3,3-Dimethylbutan-2-ol 464-07-3 2905.14
| III. BAHAN KIMIA DAFTAR 3 : A. BAHAN KIMIA BERACUN: | CAS Number | No. HS |
| 1 Phosgene: Carbonyl dichloride | 75-44-5 | 2812.10 |
| 2 Cyanogen chloride | 506-77-4 | 2851.00 |
| 3 Hydrogen cyanide | 74-90-8 | 2811.19 |
| 4 Chloropicrin: Trichloronitromethane | 76-06-2 | 2904.90 |
| B. PREKURSOR: | CAS Number | No. HS |
| 5 | Phosphorus oxychloride | 10025-87-3 | 2812.10 |
| 6 | Phosphorus trichloride | 7719-12-2 | 2812.10 |
| 7 | Phosphorus pentachloride | 10026-13-8 | 2812.10 |
| 8 | Trimethylphosphite | 121-45-9 | 2920.90 |
| 9 | Triethylphosphite | 122-52-1 | 2920.90 |
| 10 | Dimethyl phosphite | 868-85-9 | 2921.19 |
| 11 | Diethyl phosphite | 762-04-9 | 2920.90 |
| 12 | Sulfur monochloride | 10025-67-9 | 2812.10 |
| 13 | Sulfur dichloride | 10545-99-0 | 2812.10 |
| 14 | Thionyl chloride | 77 19-09-7 | 2812.10 |
| 15 | Ethyldiethanolamine | 139-87-7 | 2922.19 |
| 16 | Methyldiethanolamine | 105-59-9 | 2922.19 |
| 17 | Triethanolamine | 102-71-6 | 2922.13 |
6.Bahwapelaku tindak pidana dalam bidang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, sebagaimana maksud Undang Undang tsb di atas, adalah juga menganut sistem pertanggungjaaban pidana terpisah antara orang perseorangan dengan badan atau korporasi.
7.Bahwa tindak pidana tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia tsb, mempuyai hubungan timbal balik (korelasi) dengan tindak pidana pembertanasan terorisme serta tindak pidana lainnya.
Kesimpulan :
- Bahwa tindak pidana tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia tsb, mempuyai hubungan timbal balik (korelasi) dengan tindak pidana pemberantasan terorisme, serta tindak pidana lainnya, Juga dapat berfungsi sebagai pengendalian atas penyalagunaan bahan kimia yang membahayakan kehidupan manusia, sekaligus pemberantasan kejahatan bersenjata modern antara kelompok yang terorganisir diantara negara.
- Bahwa ketentuan tindak pidan tsb, masih efektif selama terjamin kesadaran bernegara dan berkonstitusi serta kepatuhan segenap warga negara terhadap perjanjian internasional dan hukum Nasional Indonesia.
0 Response to "TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN DAN SENJATA KIMIA"
Post a Comment