TINDAK PIDANA POS, KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
I. TENTANG TINDAK PIDANA POS :
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Pos adalah layanan komunikasi tertutis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum, sedangkan Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Dalam ketentuan Bab X pasal 42 sampai dengan pasal 47, Undang Undang No. 38 Tahun 2009 Tentang Pos, ditetapkan tindak pidana sebagai berikut :
1. Bahwa Dipidana penjara atau denda Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan yang mewajibkan untuk memperoleh izin menteri terlebih dahulu sebagai penyelenggara pos, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
2. Bahwa Dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang meniru dan /atau memalsukan Prangko, atau yang dengan sengaja memiliki ; menjual ; dan atau menggunakan prangko palsu, atau yang dengan sengaja dan tanpa hak, mencetak atau mencetak ulang prangko.
3. Bahwa Dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak,tidak menjaga kerahasiaan kiriman, keamanan dan keselamatan kiriman yang merupakan diwajibkannya.
4. Bahwa Dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja mengirimkan barang yang dilarang meliputi narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya; barang yang mudah meledak; barang yang mudah terbakar; barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau barang lainnya yang menurut peraturan
perundang-undangan dinyatakan terlarang. dan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lingkungan, barang kiriman lainnya maupun orang.
perundang-undangan dinyatakan terlarang. dan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lingkungan, barang kiriman lainnya maupun orang.
Bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana penyelenggaraan layanan pos dalam undang undang tentang Pos tsb, mengenal pertanggungjawaban secara perseorangan maupun badan usaha sebagai penyelenggara pos.
II.TENTANG KEARSIPAN NASIONAL :
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Kearsipan adalah hal hal yang berkaitan dengan arsip, sedangkan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam ketentuan Bab IX pasal 81 sampai dengan pasal 88, Undang Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, ditetapkan tindak pidana sebagai berikut :
1.Bahwa Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak. Dengan arsip Negara dimaksud adalah Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.
2.Bahwa Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak, dan Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. Dengan arsip dinamis dimaksud adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
3.Bahwa Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan Negara, dan Pencipta arsip pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu arsip terjaga dan arsip umum, dengan kewajiban menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga. Ketentuan mengenai tata cara membuat daftar arsip dinamis dan menjaga keutuhan keamanan dan keselamatan arsip dinamis yang termasuk dalam kategori arsip terjaga sebagaimana di atus dalam peraturan Kepala Arsip nasional.
4.Bahwa Dipidana penjara dan denda pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan. Dengan pejabat dimaksud adalah Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis.
5.Bahwa Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup dengan mewajibkan pencipta arsip untuk menjaga kerahasiaan arsip tertutup dimaksud atas alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat:
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
6. Bahwa Dipidana penjara atau denda Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar, dengan kewajiban memusnahkan arsip yang telah habis retensi dan tidak memliki nilai untuk dilaksanakan, pemusnahan arsip mana dilakukan terhadap arsip yang :
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
c. tidak ada peraturan perundang‑undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
7.Bahwa Dipidana penjara dan denda Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagai berikut :
(1) Lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI.
(2) Lembaga negara di daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.
(3) Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.
(4) Satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah kabupaten/kota.
(5) Satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip perguruan tinggi di lingkungannya.
(6) Perusahaan wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan berdasarkan tingkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
(7) Arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) adalah arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan
b. telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA.
(8) Selain arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), arsip yang tidak dikenali penciptanya atau karena tidak adanya JRA dan dinyatakan dalam DPA oleh lembaga kearsipan dinyatakan sebagai arsip statis.
8.Bahwa Bahwa Dipidana penjara atau denda Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran Negara, dengan mewajibkan pihak ketiga tsb, mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja, Juga menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara kepada pemberi kerja.
Bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana penyelenggaraan Kearsipan dalam undang undang tentang Kearsipan tsb, mengenal pertanggungjawaban secara perseorangan maupun badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan arsip.
III. TENTANG PERPUSTAKAAN :
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Selanjutnya bahwa Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Dalam ketentuan Bab XIV pasal 52, Undang Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, ditetapkan ketentuan sanksi bagi Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan bahwa Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f. meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
Juga bahwa Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
berkewajiban:
berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan
memanfaatkan perpustakaan;
memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Dan bahwa Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, serta bahwa Setiap sekolah/ madrasa menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Serta perpustakaan sebagaimana dimaksud diatas, wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik. Selanjutnya bahwa Perpustakaan sekolah/ madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan. Dan bahwa Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Serta bahwa Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Lebih lanjut bahwa Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan
perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan, yang memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, juga bahwa Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, juga bahwa Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Bahwa Bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana penyelenggaraan Perpustakaan dalam undang undang tentang Perpustakaan tsb, mengenal pertanggungjawaban secara perseorangan maupun badan usaha sebagai penyelenggara kegiatan perpustakaan termasuk pejabat pemerintah. Pusat atau pemerintah daerah.
Kesimpulan :
1.Bahwa Undang Undang tentang Pos dan Kearsipan mengenal tindak pidana sehingga sanksi secara hukuman atau pidananya secara tegas dinyatakan, sedangkan dalam undang undang tentang perpustakaan, hanya mengnal sansi administrasi yang bukan sanksi pidana, sehingga tidak dinyatakan adanya hukuman atau pidana baik berupa hukuman penjara maupun hukuman denda.
2.Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dalam undang undang tentang pos maupun kearsipan adalah terdiri atas perseorangan secara pribadi dan tersendiri, disamping korporasi atau badan hukum atau badan usaha.
0 Response to "TINDAK PIDANA POS, KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN"
Post a Comment