TINDAK PIDANA DIBIDANG PANGAN
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan. Kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang dipergunakan dalam proses penyimpanan, pengolahan dan/atau penempatan makanan dan minuman.
Bahwa salah satu fakta kondisi yang menjadi latar belakang terbentunya undang undang tentang pangan, adalah karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, yang pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945, sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam Bab XV pasal 133 sampai dengan pasal 148, Undang Undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, mengatur mengenai ketentuan Tindak pidana dibidang Pangan, antara lain sebagai berikut :
1.Bahwa dipidana penjara atau denda Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
2.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan, tatacara mana diwajibkan secara bertahap bedasarkan jenis pangan, dan jenis serta skala usaha produksi pangan.
3.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/ atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan yang diwajibkan dan menjamin keamanan pangan dan /atau keselamatan manusia.
4.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:
a. bahan tambahan Pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; atau
b. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan, larangan mana diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
5. Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang diberikan oleh pemerintah sebelum diedarkan, syarat dan tata cara persetujuan mana diatur dalam peraturan pemerintah. Juga diancam pidana yang sama Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan yang diberikan oleh pemerintah sebelum diedarkan,Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
6.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia, persyaratan dan tata cara kemasan pangan dan bahan yang terlarang digunakan dalam pengemasan pangan yang mana dilakukan agar dapat menghindari terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
7.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, terkecuali terhadap pangan yang pengadaannya berjumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil.
8.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan mutu pangan melalui penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan serta sesuai sertifikasi jaminan keamanan pangan dan mutu pangan secara bertahap sesuai jenis pangan dan/atau skala usaha, yang diberikan pemerintah atau lembaga terakreditasi oleh pemerintah, sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.
9. Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan.
10.Bahwa dipidana penjara atau denda Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, kecuali terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industry rumah tangga, izin edar mana ditentukan dalam peraturan pemerintah.
11.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan.
12.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label.
13.Bahwa dipidana penjara atau denda Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan.
14.Bahwa ancaman pidana diperberat atas tindak pidana tsb, pada poin 5 sampai dengan poin 9, tsb di atas, jika mengakibatkan luka berat atau membahayakan nyawa orang atau kematian orang.
15.Bahwa ancaman pidana diperberat lagi jika tindak pidana tsb pada poin 5 sampai dengan poin 9 di atas, dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara Negara sebagai pelaku pembantuan, ketentuan mana juga berlaku terhdap koorporasi, dan dengan tambahan pidana berupa pencabutan hak hak tertentu bagi pelaku dan pengumuman putusan hakim pengadilan.
Bahwa Pertanggungjawaban pidana dalam ketentuan undang undang tentang Pangan tsb, hanya dikenal pelaku perorangan dan koorporasi atau badan hukum atau badan usaha, yang diwakili oleh pengurusnya. Juga bahwa ancaman pidana terhadap pelaku fungsional atau pengurus koorporasi diperberat lagi. Juga tidak menganut penggolongan pelaku sebagai otak pelaku.
Bahwa tindak pidana dalam undang undang tentang pangan tsb, berhubungan juga dengan berbagai ketentuan tindak pidana di bidang pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan, perdagangan dan industry, juga perlindungan hutan serta lingkungan hidup.
Kesimpulan :
Bahwa prinsip perlindungan hak warga Negara atas ketahanan dan keamanan pangan maupun keselamatan serta kesehatan , termasuk penyelenggaraan kehidupan perekonomian dibidang perdagangan dan industry, adalah bagian dari kesatuan makna kesejahteraan umum masyarakat sekaligus upaya pencapaian tujuan bernegara Indonesia.
0 Response to "TINDAK PIDANA DIBIDANG PANGAN"
Post a Comment