TINDAK PIDANA DIBIDANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Bahwa tindak pidana otoritas jasa keuangan, adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan dan usaha khususnya di bidang pelayanan jasa keuangan dan pembiayaan.
Bahwa fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 21 Thun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, adalah diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen, produsen atau pelaku usaha. Juga karena Banyaknya permasalahan lintas s ektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan, yang semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. serta perlu dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Lebih lanjut bahwa Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
Dalam ketentuan Bab XII pasal 52 sampai dengan pasal 54, Undang Undang No. 21 Thun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, ditetapkan tindak pidana, sebagai berikut :
1. Bahwa dipidana penjara dan denda setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang. Juga Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama OJK, yang dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
2. Bahwa dipidana penjara dan denda Setiap Orang yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun dengan OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
3. Bahwa Dipidana dengan ancaman pidana diperberat apabila pelku perbuatan tsb di atas, dalah koorporasi.
4. Bawwa dipidana penjara dan denda setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK antara lain : memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; melakukan penunjukan pengelola statuter; menetapkan penggunaan pengelola statuter; juga kewenangan OJK antara lain Untuk melakukan pembelaan hukum, yang meliputi: memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud.
5. Bahwa dipidana penjara dan pidana denda setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; atau tugas untuk menggunakan pengelola statute. Juga dengan ancaman pidana lebih berat apabila pelaku perbuatan tsb adalah koorporasi.
6. Bahwa dipidana penjara dan pidana denda setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; untuk melakukan pembelaan hukum yang meliputi Gugatan pengembalian harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugiaan, baik yang berada dipihak yang menyebabkan kerugiaan maupun dibawah penguasaan pihak lain dengan itikad baik. Atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebakna kerugian pada konsumen dan/atau lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Juga dengan ancaman pidana lebih berat apabila pelaku perbuatan tsb adalah koorporasi.
Bahwa pertanggungjawaban pidana dalam bidang pelayanan jasa keuangan hanya dikenal penggolongan pelaku utama atau pelaksana tindak pidana secara perseorangan berdiri sendiri, dan koorporasi yang diwakili oleh pengusunya.
Bahwa aspek kelembagaan dan koordinasi serta informasi yang terintegrasi antar sesama lembaga pengawas dan pengelola jasa keuangan atau pembiayaan, dengan sifat indepen/kemandirian juga profesionalisme dari lembaga otorisasi jasa keuangan, berpengaruh secara timbal balik dengan pihak penegak hukum dalam upaya pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum dibidang pelayanan jasa keuangan.
Kesimpulan :
Bahwa sifat indepen/kemandirian juga profesionalisme dari lembaga otorisasi jasa keuangan, berpengaruh dalam upaya pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum dibidang pelayanan jasa keuangan.
0 Response to "TINDAK PIDANA DIBIDANG OTORITAS JASA KEUANGAN"
Post a Comment