SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA DIBIDANG PERIKANAN
| T |
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Bahwa tindak pidana perikanan adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan dan usaha perekonomian masyarakat khususnya di bidang perikanan.
Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 45 Thun 2009 Tentang Perubahan Undang Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, adalah bahwa pemanfaatan sumber daya ikan belum memberikan peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal.
Bahwa Dalam ketentuan pasal 85, Undang Undang No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, menetapkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Selanjutnya dalam ketentuan pasal 93, dinyatakan sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(4) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Lebih lanjut dalam Pasal 94A juga dinyatakan bahwa Setiap orang yang memalsukan dan/atau menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Juga dalam pasal 98 bahwa Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Juga dalam pasal 100A, dinytakan bahwa Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A, pemalsuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan pemalsuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok. Juga dalam pasal 100B, dinyatakan bahwa Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya‑ikan kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah). Juga ketentuan dalam pasal 100C, dinyatakan bahwa Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya‑ikan kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Juga ketentuan pasal 100D, bahwa Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda, maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian yang membidangi urusan perikanan. Lebih lanjut lagi bahwa dalam Pasal 110, dinyatakan bahwa Pada saat Undang‑Undang ini mulai berlaku :
a. Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299); dan
b. Ketentuan mengenai penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kesimpulan :
Bahwa Pertanggungjawaban pidana dibidang Perikanan, dikenal secara perseorangan, namun dibedakan atas seorang Nelayan dan bukan nelayan, juga dibedakan antara perseorangan dengan badan usaha atau koorporasi sebagai pelaku tindak pidana.
0 Response to "SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA DIBIDANG PERIKANAN"
Post a Comment