SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA BIDANG PELAYARAN
| |
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Tindak Pidana bidang pelayaran, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan pelayaran. Sedangkan yang dimaksud PELAYARAN adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Angkutan diperairan,Kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta Perlindungan Lingkungan Maritim.
Bahwa salah satu urgensi pembentukan undang tentang pelayaran adalah karena perkembangan strategi nasional dan internasional yang menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai IPTEK,peran serta swasta dan persaingan usaha,otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara Negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional.
Bahwa Ketentuan tentang tindak pidana di bidang Pelayaran, berjumlah 52 pasal, dan terdapat dalam pasal 284, sampai dengan pasal 336, Undang Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang untuk memudahkan pemahamannya dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu : berdasarkan Subyek pelaku dan berdasarkan Pertanggungjawaban pidana.
1. Dari segi Subyek hukum pelaku perseorangan, atau pelaku kelompok orang maupun badan swasta, terdapat dalam ketentuan masing masing sebagai berikut :
a. Dipidana setiap orang yang mengoperasikan kapal asing yang mengangkut penumpang atau barang antar pulau di wilayah perairan Indonesia, tanpa izin pemerintah.
b. Dipidana setiap orang yang melayani angkutan laut khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain atau muatan barang umum pihak lain tanpa izin pemerintah.
c. Dipidana Nakoda angkutan danau dan sungai yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin kesyahbandaran. Dan yang mengakibatkan kerugian barang maupun mengakibatkan kematian seseorang.
d. Dipidana setiap orang WNI atau Badan Usaha yang mengoperasikan kapal pada angkutan diperairan tanpa izin usaha dari pemerintah.
e. Dipidana setiap orang mengoperasikan kapal pada angkutan penyeberangan tanpa persetujuan pengoperasian dari menteri/gubernur/bupati/walikota bagi masig-masing kapal untuk melayani lintas pelabuhan di masing-masing wilayah antar provinsi dan antar Negara/antar kabupaten atau dalam wilayah kabupaten/kota ybs.
f. Dipidana setiap orang yang menyelenggarakan jasa usaha angkuta di perairan, danau dan sungai tanpa izin pemerintah.
g. Dipidana setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang atau barang terutama angkutan pos.
h. Dipidana setiap orang termasuk penyedia jasa angkutan multimoda, yang tidak mengasuransikan tanggungjawabnya sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa kematian atau lukanya penumpang yang diangkut, musnah /hilang/rusaknya barang yang diangkut, keterlambatan angkutan penumpang/barang yang diangkut, kerugian pihak ketiga.
i. Dipidana perusahaan angkutan perairan yang tidak memberikan fasiltas khusus dan kemudahan untuk tidak dikenakan biaya tambahan, bagi penumpang cacat, wanita hamil, lanjut usia dan anak dibawah usia lima tahun.
j. Dipidana setiap orang yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya yang tidak sesuai persyaratan pengemasan dan penumpukan di pelabuhan, pengenaan tanda keselamatan atau tidak memberi tanda peringatan barang berbahaya, yang sesuai peraturan standar nasional maupun internasional, dan yang mengakibatkan kerugian harta benda atau kematian seseorang.
k. Dipidana setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau dan yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal, bongkar muat barang atau menaikkan atau menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri diluar kegiatan di pelabuhan/diterminal khusus/terminal untuk kepentingan diri sendiri, Juga yang memgunakan terminal khusus untuk kepentingan umum, tanpa izin pemerintah.
l. Dipidana setiap orang termasuk badan usaha yang melaksanakan kegiatan dipelabuhan, yang tidak memberikan jaminan ganti rugi atas pelaksanaan kegiatan di pelanuhan yang mengakibatkan kerusakan bangunan atau fasilitas pelabuhan.
m. Dipidana setiap orang yang mengoperasikan terminal khusus untuk melayani perdagangan dari dan ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dan belum ada penetapan pemerintah.
n. Dipidana Nakhoda yang melayarkan kapanya sedangkan diketahuinya jika kapal itu tidak laik laut yang mengakibatkan kerugian harta benda atau kematian seseorang.
o. Dipidana setiap orang yang mengoperasikan kapan dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritime.
p. Dipidana setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan navigasi/navigasi elektronik kapal. Termasuk yang mengoperasika kapal yang tidak dilengkapi peralatan komunikasi radio dan kelengkapannya , juga peralatan metereologi
q. Dipidana Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar, namun tidak menyebarluaskan kepada pihak lain dan atau kepada pemerintah.
r. Dipidana setiap orang yang mempekerjakan awak kapal yang tidak memnuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional, juga yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa disijjil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta tanpa dokumen kepelautan yang dipersyaratkan.
s. Dipidana setiap orangyang menghalang haling nakhoda dalam menjalankan kewajibannya berada di kapal selama berlayar.
t. Dipidana setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
u. Dipidana setiap orang yang sengaja atau karena kelaliannya mengakibatkan rusak atau merusak atau melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi-pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di laut, sengai dan danau serta telekomunikasi pelayaran.
v. Dipidana setiap orang yang melakukan pengerukan atau reklamasi alur pelayaran atau kolam pelabuhan tanpa izin pemerintah.
w. Dipidana Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan,percobaan berlayar,alihmuat dikolam pelabuhan,menundan dan membongkar muat barang berbahaya tanpa izin syahbandar.
x. Dipidana Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar, dan yang mengakibatkan kecelakaan kapal serta mengakibatkan kerugian harta benda dan kematian .
y. Dipidana awak kapal yang tidak melakukan pencegahan dan penanggulangan terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.
z. Dipidana setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas,kotoran,sampah atau bahan lain ke perairan diluar ketentuan peraturan perundang undangan dan mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup dan yang mengakibatkan kematian seseorang.
2. Dari segi pertanggungjawban pidana pelaku, baik perseorangan dan kelompok orang maupun badan swasta atau badan pemerintah .
Bahwa pertanggungjawaban pidana dimaksud adalah kesalahan pelaku yang terdiri atas Kesengajaan sebagai niat, dan sengaja karena insyaf akan kemungkinan terjadi atau tidak terjadinya sesuatu, juga Kelalaian serta sikap batin yang tercela maupun kekhilafan dari pelaku perbuatan yang diuraikan dalam peraturan pidana, dengan kata lain terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam lingkup perbuatan yang diuraikan dalam suatu peraturan pidana apabila tidak terdapat unsure kesalahan d
Maupun sikap batin tercela sebagai kepatutan yang mendekati keadilan dan kebenaran yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat. Sebagai contoh singkatnya seorang pelaku usaha yang sejak semula berniat untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bongkar muat barang muatan kapal laut , diarea pelabuhan laut khusus yang dikuasai/dimiliki oleh perusahaan lain, dengan berdasarkan perjanjian usaha kemitraan kedua belah pihak, antara pemilik/pengirim barang tsb, dengan perusahaan pemilik usaha kepelabuhanan tsb, oleh pelaku usaha bongkar muat barang tsb, tanpa izin khusus dari pemerintah, telah melakukan kegiatan usaha bongkar di pelabuhan tsb, apakah pelaku usaha terahir tsb, dipidana ?.
Bahwa pelaku usaha bongkar muat barang dalam contoh tsb, meskupun belum memiliki izin khusus namun berdasarkan prjanjiannya dengan perusahaan pemilik usaha kepelabuhanan dianggap telah menerima pelimpahan kuasa melakukan kegiatan nyata usaha bongkar muat barang kedalam atau keluar perusahaan pemegang izin usaha pelabuhan tsb, adalah harus dianggap dikecualikan untuk dipidana.
Masih terdapat lain contoh kasus penerapan peraturan pidana di bidang pelayaran yang tentunya harus mempertimbangkan kejadian serta hal-hal yang melingkupinya sebagai keadaan tertentu yang mempengaruhi terjadi tidaknya suatu perbuatan pidana pelayaran.
Kesimpulan :
Bahwa penerapan peraturan tindak pidana di bidang Pelayaran perlu memperhatikan situasi dan kondisi umum masyarakat yang mempengaruhi dinamika perkembangan kepelabuhanan dan kepelautan serta dunia usaha pelayaran.
0 Response to "SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA BIDANG PELAYARAN"
Post a Comment