LARANGAN DAN TINDAK PIDANA DIBIDANG PERDAGANGAN
| T |
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Tindak Pidana bidang Perdagangan, adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan ekonomi sector perdagangan, Sedangkan yang dimaksud Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan atau jasa dalam negeri dan melampaui batas wilayah Negara, dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa, guna memperoleh imbalan atau kompensasi.
Bahwa salah satu urgensi pembentukan undang tentang Perdagangan, adalah karena kegiatan perdagangan merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional, yang dapat memberi daya dukung dalam meningkatkan produksi, memeratakan pendapatan, dan memperkuat daya saing produk dalam negeri.
Bahwa Ketentuan tentang larangan kegiatan usaha perdagangan, terdapat dalam pasal 35, sampai dengan pasal 37, Sedangkan ketentuan tindak pidana di bidang Perdagangan, terdapat dalam pasal 104, sampai dengan pasal 116, Undang Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagagan.
1.Bahwa sasaran pokok ketentuan larangan tsb, adalah semata terhadap pelaku usaha, tanpa membedakan antara pelaku usaha secara perseorangan dengan pelaku usaha secara perusahaan atau badan usaha atau badan hukum (koorporasi), dalam kedudukannya sebagai subyek hukum, yaitu pendukung hak maupun kewajiban dihadapan hukum.
2.Bahwa pemerintah dalam hal ini presiden RI, sebagai kepala Pemerintah RI, menetapkan barang atau jasa tertentu yang dilarang atau dibatasi pedagangannya untuk kepentingan nasional, terhadap setiap pelaku usaha, dengan alasan sebagai berikut :
a). Melindungi kedaulatan ekonomi, b). Meelindungi keamanan Negara, c). Melindungi moral dan budaya masyarakat, d). Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup, e). Melindungi penggunaan sember daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi, f). Melindungi neraca pembayaran/neraca perdagangan, g). Melaksanakan peraturan perundang, h). pertimbangan tertentu sesuai tugas pemerintah.
3.Bahwa Ketentuan pidana dibidang perdagangan dalam undang undang tentang perdagangan tsb, adalah sebagai berikut :
a. Dipidana penjara dan / atau pidana denda setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
b. Dipidana penjara dan /atau pidana denda pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.
c. Dipidana penjara atau pidana denda pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan perdagangan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
d. Dipidana penjara dan / atau pidana denda pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan barang, gejolak harga, dan /atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.kecuali jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan. Dan Ketentuan lebih lanjut tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden RI.
e. Dipidana penjara dan . atau pidana denda pelaku usaha yang memanipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
f. Dipidana penjara dan /atau pidana denda produsen atau importer yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan, dengan kewajiban mencantumkan nomor tanda pendaftaran nya pada barang dan/atau kemasannya.
g. Dipidana penjara penjara dan/ atau pidana denda setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan.
h. Dipidana penjara dan /atau pidana denda setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru, dengan kewajiban mengimpor barang baru.
i. Dipidana penjara dan/atau pidana denda eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor, larangan mana ditetapkan oleh oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
j. Dipidana penjara dan/atau pidana denda importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, larangan mana ditetapkan oleh oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
k. Dipidana penjara dan /atau pidana denda pelaku usaha yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib.
l. Dipidana penjara dan/atau pidana denda penyedia jasa yang menperdagangkan jasa didalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib. Kewajiban mana ditapkan oleh menteri perdagangan atau menteri yang sesuai bidang tugasnya, serta dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatandan lingkungan hidup, daya saing prodesen nasional dan persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesipan dunia usaha nasional, kesipan infra struktur lembaga penilaan kesesuaian, budaya, adat istiadat atau tradisi berdasarkan kearifan local.
m. Dipidana penjara dan/atau pidana denda setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, dengan kewajiban menyediakan data dan/atau informasi yang paling sedikit memuat : Identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang diperdagangkan, persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran barang/jasa, serta cara penyerahan barang, yang mewajibkan pula untuk memenuhi undang undang tentang informatika dan traksaksi elektronik.
n. Dipidana penjara dan/atau pidana denda pelaku usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikut sertakan peserta atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan izin dari menteri, kewajiban mendapatkan izin menteri mana tentang standar penyelenggaraan dan keikutsertaan pameran dagang, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
3. Bahwa praktek hukum membedakan pertanggungjawaban pidana dari pelaku perbuatan pidana yang bertindak selaku orang pribadi yang tidak bertindak untuk atau atas nama badan usaha atau koorporasi, karena pertanggungjawaban atas nama korporasi itu semata diletakkan kepada pengurus inti/utamanya saja, dengan istilah penamaan apapun. Lain halnya pertanggungjawaban pidana atas kesalahan orang pribadi seseorang, yang tidak dalam kaitan dan ikatan dengan sesuatu badan usaha atau koorporasi, sehingga aturan penyertaan atau pembantuan pelaku perbuatan pidana untuk orang pribadi seseorang dapat dipertimbangkan secara proporsional untuk mencapai keadilan dan kebenaran serta kepastian hukumnya.
Kesimpulan :
1.Bahwa penerapan peraturan tindak pidana di bidang perdagangan, perlu memperhatikan penyesuaian atas situasi dan kondisi umum masyarakat dunia usaha nasional maupun internasional, yang mempengaruhi dinamika perkembangan perekonomian dibidang perdagangan dan industry.
2.Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dibidang perdagangan, memungkinkan dapat mempertimbangkan ketentuan tentang penyertaan atau pembantuan terutama terhadap tersangka atau terdakwa pelaku orang seorang pribadi. Bukan sebagai pengurus koorporasi atau badan usaha dengan istilah penyebutan nama apapun yang bertanggungjawab atas kepengurusan kepentingan hukum badan usaha atau koorporasi.
0 Response to "LARANGAN DAN TINDAK PIDANA DIBIDANG PERDAGANGAN"
Post a Comment