-->

Featured post

Perbedaan Wanprestasi Dan PMH

Menurut Yahya Harahap, antara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan Wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, yaitu: Ditinjau dari Wanprestasi ...

Penjelasan Tentang Merek Dalam Hukum

Secara etimologis istilah “merek” barasal dari bahasa Belanda sedangkan dalam bahasa daerah Jawa disebut ciri atau tengger. Dalam bahasa Belanda dikenal juga dengan Mark, atau Brand dalam bahasa Inggris, diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 yang merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari UU No. 14 Tahun 1997 dan UU No. 19 Tahun 1992. 
Sejak Indonesia meratifikasikan perjanjian WTO dan TRIPs yang merupakan lampirannya, Indonesia harus tunduk kepada aturan yang bersifat global tersebut. Selain menggunakan Konvensi Paris, bidang merek juga membentuk bermacam – macam perjanjian Internasional, yaitu :
AGHOENK  BLOG

  1. Perjanjian Madrid 1891: Madrid Agreement Concerning Repression of False Indications of Origin. Perjanjian ini berkenaan dengan upaya penindakan terhadap pemalsuan indikasi atau sebutan asli suatu barang.
  2. Perjanjian Madrid 1891: Madrid Arrangement Concerning the International Registration of Trademark. Perjanjian ini berkenaan dengan pendaftaran internasional tentang Merek.
  3. Perjanjian Den Haag 1925: The Hague Arrangement Concerning the International Deposit of Industrial Pattern and Design. Perjanjian ini berkenaan dengn penyimpanan internasional tentang gambar – gambar atau model kerajinan.
  4. Perjanjian Lisabon 1938: Lisabon Agreement Concerning the Protection and the International Registration of Declaration of origin. Perjanjian ini berkenaan dengan perlindungan dan pendaftaran internasional mengenai keterangan asal barang.
  5. Perjanjian Nice 1957: Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Service to Which Trademarks Apply. Perjanjian ini berkenaan dengan klasifikasi internasional mengenai merek barang atau jasa.  

Selain menurut batasan yuridis beberapa sarjana (Ahli) ada juga memberikan pendapatnya mengenai pengertian merek, yaitu :
  1. Sudargo Gautama (1997), mengatakan bahwa perumusan pada Paris Convention, suatu Trademark atau merek pada umumnya didefinisikan sebagai suatu tanda yang berperan untuk membedakan barang- barang dari suatu perusahaan dengan barang- barang dari perusahaan lain.
  2. R. M. Suryodiningrat (1980), mengatakan bahwa barang – barang yang dihasilkan oleh pabrik dengan dibungkus dan pada bungkusnya itu dibubuhi tanda tulisan atau perkataan untuk membedakan dari barang sejenis hasil perusahaan lain, tanda inilah yang disebut merek perusahaan.
  3. M. N. Purwosutjipto (1991: 88), mengatakan bahwa Merek itu ada dua macam, yaitu merek perusahaan atau merek pabrik dan merek perniagaan. Merek perusahaan atau merek pabrik (fabrieks merk, factor mark) adalah merek yang dilekatkan pada barang oleh si pembuatnya (pabrik). Sedangkan merek perniagaan (handelsmerk, trade mark) adalah merek yang dilekatkan pada barang oleh pengusaha perniagaan yang mengedarkan barang itu.
  4. Prof. R Soekardono, S. H., mengatakan bahwa merek adalah sebuah tanda (Jawa: ciri atau tengger) dengan nama dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitetnya barang dalam perbandingan dengan barang – barang sejenis yang dibuat atau barang dalam perbandingan dengan barang – barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang – orang atau badan – badan perusahaan lain.
  5. Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof. Vollmar, mengatakan bahwa “suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas barang atau di atas bungkusannnya, guna membedakan barang itu dengan barang – barang yang sejenis lainnya.”
  6. Drs. Iur Soeryatin, mengemukakan rumusannya dengan meninjau merek dari segi aspek fungsinya dengan mengatakan bahwa “suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejanis lainnya oleh karena itu, barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya.”
  7. Essel R. Dillavou, mengatakan bahwa “No complete definition can be give for a trade mark generally it is any sign, symbol mark, work or arrangement of word in the form of a label adopted and used by a manufacturer of distributor to designate his particular goods, and which no other person has the legal right to use it.Originally, the sign or trade mark, indicated origin, but to day it is used more as an advertising mechanism.”
  8. Harsono Adisumarto, S. H., MPA, menyatakan bahwa merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan milik orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi tanda cap pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan di tempat penggembalaan bersama yang luas. Cap seperti itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa hewan yang bersangkutan adalah milik orang tertentu. Biasanya, untuk membedakan tanda atau merek digunakan inisial dari nama pemilik sendiri sebagai tanda pembedaan.
  9. Philip S. James MA, sarjana Inggris mengatakan “ A trade mark is a mark used in conextion with goods which a trader uses in order to tignity that a certain type of good are his trade need not be the actual manufacture of goods, in order to give him the right to use a trade mark, it will suffice if they marely pass through his hand is the course of trade”  

Secara yuridis dapat kita lihat pengertian merek di dalam Pasal 1 (ayat) 1 Undang – Undang No 15 Tahun 2001 dijelaskan bahwa adalah “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa."

Dapat kita tarik sebuah kesimpulan dari pendapat – pendapat sarjana yang ada maupun dari segi yuridis yang ada bahwa merek itu dapat diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang – barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang – barang atau jasa sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangkan barang atau jasa.  

2 Responses to "Penjelasan Tentang Merek Dalam Hukum"

  1. berarti merek mempunyai defenisi tidak tetap tapi bukany UU merek dan paten indonesia telah menjelsakan tantang merek

    ReplyDelete

Berkomentar Dengan bijak ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel