Pengertian Fidusia Dan Jaminan Fidusia
Pengertian Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pengertian Jaminan Fidusia.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan
benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
![]() |
| Jaminan Fidusia |
Benda/barang tidak bergerak dapat dijadikan jaminan fidusiakan, diserahkan hak miliknya, benda yang tidak bergerak yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah bangunan yang tidak dibebani dengan hak tanggungan (Rumah susun ).
Penerima jaminan fidusia tidak boleh membeli/memiliki benda jaminan fidusia, karena dikhawatirkan apabila penerima jaminan fidusia yang membeli barang jaminan maka sipenerima fidusia akan menaksir harga barang jaminan tidak sesuai dengan harga barang tersebut karena posisi debitur lemah.Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan, karena :
- Untuk memberikan kepastian hukum pada pihak yang berkepentingan;
- Memberikan hak yang didahulukan ( freferen ) Kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain;
- Untuk memenuhi asas publisitas / publicitet, supaya pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda jaminan tersebut sedang dilakukan pembebanan jaminan.
Pengertian Hak Tanggungan menurut UU No. 4 Tahun 1996 jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang–undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok–pokok agrarian, berikut atau tidak berikut benda–benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor–kreditor lain.
Perbedaan objek Hak Tanggungan dan Hypotek :
Objek hak tanggungan adalah hak atas tanah dam neliputi benda yang melekat dengan tanah yang meliputi hak milik, HGU, HGB, hak pakai baik hak milik maupun hak atas Negara dan hak atas tanah berikut bangunan , tanaman, hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
Sedangkan objek hipotik hak atas tanah, meliputi hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan saja, tetapi semenjak berlakunya UU No. 4 Tahun1996 tentang hak tanggungan, maka hak hipotik atas tanah tidak berlaku lagi.

0 Response to "Pengertian Fidusia Dan Jaminan Fidusia"
Post a Comment