-->

Featured post

Perbedaan Wanprestasi Dan PMH

Menurut Yahya Harahap, antara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan Wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, yaitu: Ditinjau dari Wanprestasi ...

Perbedaan Singkat Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat. 

Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak Arti Ultimum Remedium.


Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

Dasar hukum: 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Rectrzien Indlandsch Reglement (HIR);
  4. Hechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).
Referensi:
  1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
  2. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.
  3. P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.
  4. Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT. Intermasa, 2003 

0 Response to "Perbedaan Singkat Hukum Pidana Dan Hukum Perdata"

Post a Comment

Berkomentar Dengan bijak ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel