Penjelasan Singkat Tentang Hukum Jaminan
Pengertian Jaminan dan Hukum Jaminan. Jaminan adalah suatu yang diberikan kepada kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Hukum Jaminan adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas/kredit.
Azas hukum jaminan :
- Asas publicitet : asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak fidusia, dan hipotik harus didaftarkan.
- Asas specialitet : bahwa hak tanggungan, hak fidusia, dan hak hipotik hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang – barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu.
- Asas tak dapat dibagi – bagi : asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik,dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.
- Asas inbezittstelling yaitu barang jaminan ( gadai ) harus berada pada penerima gadai. asas horizontal yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan.
- Asas horizontal yaitu asas yang ada pada bangunan dan tanah tidak dianggap satu keaatuan atau bukan merupakan satu kesatuan.
Jaminan ada 2 (dua) yaitu :
- Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.
- Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap benda-benda tertentu maupun orang tertentu.
Banyak orang lebih memilih Jaminan Khusus karena :
Eksekusi benda jaminannya lebih mudah, sederhana dan cepat jika debitur melakukan wanprestasi
Kreditur jaminan khusus didahulukan dibanding kereditur jaminan umum dalam pemenuhan piutangnya.
Jaminan Khusus ada 2 (dua) yaitu :
- Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu debitur, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya (droit de suite) dan dapat di peralihkan (contoh : Hipotik, gadai dll).
- Jaminan immaterial (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (Contoh borgtocht)
Jaminan Kebendaan ada 2 (dua) yaitu :
- Benda Bergerak, lembaga jaminannya adalah : Gadai, Fidusia
- Benda Tidak Bergerak lembaga jaminannya : Hypotik dan hak tanggungan
Referensi :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebut Undang-Undang Jaminan Fidusia
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

0 Response to "Penjelasan Singkat Tentang Hukum Jaminan"
Post a Comment