-->

Featured post

Mencari Filsafat Terakhir

MENCARI FILSAFAT TERAKHIR? Dalam sejarah panjang filsafat, belum pernah ada seorang pun yang mencoba mengakhiri seluruh perjalanan filsa...

Sejarah Tata Hukum di Indonesia

Sejarah Tata Hukum Indonesia dapat di kelompokkan menjadi dua periode, meliputi : 1. Periode sebelum kemerdekaan dan, 2. Periode setelah kemerdekaan.
Sejarah Tata Hukum Di Indonesia
Doc : De!
Tag : Sejarah Tata Hukum Indonesia, UUD 1945, Hukum Kolonial.
Dalam pembahasan ini, definisi sejarah tidak akan diulas kembali. Kami beranggapan bahwa seluruh mahasiswa sudah memahami apa itu sejarah. Selanjutnya, agar terjadi pembatasan pembahasan, maka apa yang dianggap sebagai tata hukum di sini adalah bermaksud untuk menyebut tata hukum negara modern. Dengan kata lain, pembahasan sejarah yang dimaksud tidak mengikutsertakan pembahasan hukum adat di dalamnya.
Sejarah Tata Hukum Indonesia dapat di kelompokkan menjadi dua periode, meliputi :
  1. Periode sebelum kemerdekaan dan,
  2. Periode setelah kemerdekaan.
Dari kedua periode tersebut masing-masing periode masih dapat dirinci dengan melakukan pembabakan sebagai berikut :
Untuk penjelasan lebih lanjut terkait pembagian tersebut, dibahas pada masing-masing link di atas.

0 Response to "Sejarah Tata Hukum di Indonesia"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel