Sejarah Tata Hukum di Indonesia
Sejarah Tata Hukum Indonesia dapat di kelompokkan menjadi dua periode, meliputi : 1. Periode sebelum kemerdekaan dan, 2. Periode setelah kemerdekaan.
Dalam pembahasan ini, definisi sejarah tidak akan diulas kembali. Kami beranggapan bahwa seluruh mahasiswa sudah memahami apa itu sejarah. Selanjutnya, agar terjadi pembatasan pembahasan, maka apa yang dianggap sebagai tata hukum di sini adalah bermaksud untuk menyebut tata hukum negara modern. Dengan kata lain, pembahasan sejarah yang dimaksud tidak mengikutsertakan pembahasan hukum adat di dalamnya.
Sejarah Tata Hukum Indonesia dapat di kelompokkan menjadi dua periode, meliputi :
- Periode sebelum kemerdekaan dan,
- Periode setelah kemerdekaan.
Dari kedua periode tersebut masing-masing periode masih dapat dirinci dengan melakukan pembabakan sebagai berikut :
- Periode Pertama : Tata Hukum Sebelum Kemerdekaan (Sebelum 17 agustus 1945)
- Periode Kedua : Tata Hukum Setelah kemerdekaan (Setelah 17 agustus 1945)
Untuk penjelasan lebih lanjut terkait pembagian tersebut, dibahas pada masing-masing link di atas.
0 Response to "Sejarah Tata Hukum di Indonesia"
Post a Comment