SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA DIBIDANG TRANSFER DANA
| T |
indak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan dan situasi yang tertentu oleh undang undang dinyatakan terlarang, yang karenanya telah terjadi dapat mengakibatkan penghukuman badan dan atau moral bagi pelakunya.
Bahwa Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
Bahwa tindak pidana transfer dana adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang dikenakan sanksi bagi pelaku perbuatan, guna perlindungan kegiatan transfer dana untuk kepentingan pemberi dan penerima dana.
Bahwa salah satu fakta kadaaan yang menjadi latar belakang terbentuknya Undang Undang No. 3 Thun 2011 Tentang Transfer dana, adalah peningkatan kegiatan ransaksi dan perkembangan media transfer dana yang memerlukan jaminan keamanan dan kelancaran serta kepastian para pihak dalam penyelenggaraan transfer dana.
Bahwa tindak pidana dibidang transfer dana, diatur dalam ketentuan pasal 79 sampai dengan pasal 88, Undang Undang No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, menetapkan uraian perbuatan pidana sebagai berikut :
1. bahwa dipidana penjara atau denda : Setiap orang termasuk badan usaha non bank, yang melakukan transfer dana tanpa izin dari Bank Indonesia, dengan kewajiban badan usaha non bank yang bebentuk badan hukum, sebagaimana dipersyaratkan dan diatur dalam peraturan Bank Indonesia. Juga dengan kewajiban setiap orang yang melakukan perbuatan tsb di atas, untuk menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan transfer dananya.
2. bahwa dipidana penjara atau denda : Setiap orang yang secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana perintah transfer dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya, juga setiap orang yang yang secara melawan hukum menggunakan atau menyerahkan sarana perintah transfer dana.
3. bahwa dipidana penjara atau denda :Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu.
4. bahwa dipidana penjara dan/atau denda : penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.
5. bahwa dipidana penjara atau denda :Setiap orang yang secara melawan hukum mengubah, menghilangkan atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam perintah transfer dana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan dengan ancaman pidana lebih berat jika perbuatan tsb di atas, mengakibatkan kerugian bagi pengirim dan/ atau penerima yang berhak dan/atau orang lain.
6. bahwa dipidana penjara dan denda : Setiap orang yang secara melawan hukum merusak sistem transfer dana.
7. bahwa dipidana penjara atau denda : Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.
8. bahwa dipidana penjara atau denda dengan ancaman pidana lebih berat sepertiga dari pidana pokok, jika perbuatan tsb, pada poin 3 sampai 5 di atas, dilakukan oleh pengurus koorporasi, pejabat atau pegawai penyelenggara transfer dana.
9. Bahwa jika tindakpidana tsb, pada poin 1 sampai dengan poin 7 di atas, dilakukan oelh koorporasi maka pertanggung jawaban pidananya dikenakan terhadap koorporasi dan/atau pengurusnya, dan bahwa pertanggungjawaban pidana koorporasi jika perbuatan pidana dilakukan untuk dan atas nama koorporasi serta sepanjang termasuk dalam lingkup usahanya, sebagaimana ditentukan dalan anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi koorporasi ybs. Juga bahwa pidana dijatuhkan terhadap koorporasi. Jika tindak pidan dilakukan oleh personil pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Juga bahwa pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah denda maksimum pidana pokok ditambah duapertiga.
Bahwa pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana dibidang penyelenggaraan transfer dana dkenal selain secara perseorangan atau pengurus badan hukum/badan usaha, juga badan hukum/badan usaha/korporasi itu sendiri.
Kesimpulan :
Bahwa tindak pidana dalam penyelenggaraan transfer dana, juga terkait dengan pelaksanaan ketentuan peraturan tindak pidana dibidang penyelenggaraan kegiatan usaha jasa keuangan dan pembiayaan, sebagai upaya pengawasan dan pengendalian Kegiatan transfer dana, termasuk penyaluran pinjaman atau pembiayaan bagi masyarakat secara individu maupun kelompok.
0 Response to "SEKILAS LINTAS TINDAK PIDANA DIBIDANG TRANSFER DANA"
Post a Comment