-->

Featured post

Perbedaan Wanprestasi Dan PMH

Menurut Yahya Harahap, antara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan Wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, yaitu: Ditinjau dari Wanprestasi ...

Filsafat Hukum Legalis (Fajia) di Tiongkok masa Zhanguo

Legalis atau Fajia (法家) yang anda maksud adalah sebuah aliran filsafat hukum yang memainkan peranan penting di Tiongkok pada jaman Zhanguo (kira-kira 475 s/d 221 SM). 

Pokok pikiran aliran filsafat ini menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai penyanggah dan sekaligus penertib tatanan sosial masyarakat.

Para filsuf perintis aliran Fajia antara lain adalah Li Kui (李悝); Wu Qi (吳起); Shenbuhai (申不害); Shang Yang (商鞅) dll yang terinspirasi oleh pikiran-pikiran filsuf legalist jaman sebelumnya (semisal Guan Zhongzi/管仲子 dll). Namun dalam perkembangan selanjutnya, aliran ini baru mencapai kesempurnaan teoritis dan dibakukan oleh Han Feizi( 韩非) seorang filsuf penganut faham materialisme pada zaman pasca Zhanguo.

Walaupun disebut aliran legalist, namun janganlah membayangkan aliran Fajia ini sebagai sebuah aliran filsafat yang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi modern (baca barat) dengan idiom-idiom seperti keadilan sosial; kesamaan gender dll.

Bahkan sebaliknya, dapat dikatakan aliran filsafat ini justru berperan penting dalam memberikan legitimasi terhadap struktur sosial yang timpang dan tidak adil waktu itu melalui produk-produk hukumnya yang menindas. 

Sebagaimana umum di jaman Tiongkok kuno, sistim sosial pada jaman Zhanguo pun adalah sistim feodalis dengan para landlord sebagai penguasa/majikan dan para tani sebagai kaum yang dikuasai/budak. Seiring dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan politik, pemikiran-pemikiran lama (a.l. sistim tata-krama dan kekerabatan Zhouli / 周礼) sudah kehilangan fungsi dan legitimasinya untuk mempertahankan struktur hubungan sosial majikan vs budak. Maka di tengah kefakuman itulah, tampil para filsuf yang memperkenalkan pikiran Fajia sebagai alat pengganti untuk melanggengkan hubungan sosial majikan vs budak tsb di atas.

Terdapat sekian banyak filsuf pada jaman itu yang mengembangkan pemikiran Fajia. Pada dasarnya mereka dapat dikategorikan dalam 2 kelompok : 


  • Yang mengutamakan tegasnya penerapan ‘hukum’ tanpa memandang bulu. Diwakili oleh Likui, dengan produk-produk hukum yang dihasilkan a.l. Fajing (法经); Daofa (盗法); Zeifa (贼法); Qiufa (囚法); Pufa (扑法); Zafa (杂法); Jufa (具法). Fajing adalah sebuah kitab undang-undang yang paling sempurna di zaman Tiongkok kuno ketika itu. Sedangkan Daofa, Qiufa, Pufa, Zafa dan Jufa kira-kira dapat diterjemahkan sebagai (cmiiw) hukum pencurian, hukum pemidanaan, hukum/tata-cara penangkapan, hukum/tata-cara penyiksaan.

  • Yang ingin tetap mempertahankan ‘Li’ (tata krama) dengan menganjurkan adanya keseimbangan antara ‘Li’ (tata-krama) dengan Fa’ (hukum). Diwakili oleh para filsuf dari negeri Qi (齐国). Produk hukum dari mereka antara lain adalah Shiliujing (十六经); 称 (Cheng); Daoyuan (道原).
Namun, satu kesamaan antara kesemuanya adalah mereka sama-sama menekankan pentingnya “Supremasi Hukum” sebagai alat untuk memerintah negara dan mengendalikan rakyat. Produk-produk yang dihasilkan antara lain Faling/法令 (hukum perdata); Xingshu/刑书 (hukum pidana); dan yang paling penting adalah Tianfu/ 田赋 (pajak tani) yang memperkuat jeratan tangan para tuan tanah terhadap kaum tani, dan sekaligus mempertahankan dan memperkukuh sistim sosial feodal.

0 Response to "Filsafat Hukum Legalis (Fajia) di Tiongkok masa Zhanguo"

Post a Comment

Berkomentar Dengan bijak ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel